(3) Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun melalui temu karya Karang Taruna Kecamatan dan dikukuhkan dengan berita acara pengukuhan oleh Camat. (4) Pengurus Karang Taruna Kota Administrasi atau Kabupaten Administrasi dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan masa
Konten tersebut mengulas tentang Proposal Karang Taruna, Proposal Karang Taruna Pengajuan Dana ke Perusahaan, CSR Karang Taruna, Proposal Permohonan Bantuan Dana CSR ke Perusahaan PDF. Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih! Landasan dan Dasar Hukum dalam melaksanakan kegiatan dari Karang Taruna Kota Bandung, adalah sebagai berikut: Landasan Ideologi. Dasar Hukum. : Pancasila. : 1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna; Anggaran Dasar Karang Taruna; Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna; Keputusan Pengurus Karang Taruna